BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk
kepentingan pribadi, keluarga maupun makhluk hidup lain, dan tidak
untukdiperdagangkan. Konsumen juga mempunyai perlindungan yang sering disebut
perlindungan konsumen, pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hokum untuk member perlindungan kepada konsumen.
Perlindungan
konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Dalam
kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara
konsumen dengan produsen. Tidak adana perlindungan yang seimbang menyebabkan
konsumen pada posisi yang lemah. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen
dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara
produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum
yang dilakukan oleh produsen.[1]
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana asas
dan tujuan hukum perlindungan konsumen ?
2. Bagaimana hak dan kewajiban bagi konsumen dan pelaku
usaha ?
3. Apa badan
perlindungan konsumen nasional ?
4. Bagaimana bentuk
tanggungjawab Pelaku usaha ?
5. Bagaimana sanksi
bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen ?
BAB II
PEMBAHASAN
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama
berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
1.
Asas Manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
2.
Asas Keadilan
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.
Asas Keseimbangan
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau
jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas Kepastian Hukum
Adalah pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian
hukum.
Sementara itu,
tujuan perlindungan konsumen meliputi:
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan
dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.
Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
B.
Hak dan Kewajiban bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Berdasarkan
pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen
antara lain:
a.
Hak dan Kewajiban Konsumen[3]
Ø Hak konsumen
1)
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/ atau jasa
2)
Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang
dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan
3)
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan atau jasa
4)
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau
jasa yang digunakan
5)
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6)
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7)
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya,
miskin, dan status sosialnya
8)
Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian
apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya
9)
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya
Ø Kewajiban
konsumen
1.
Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau
pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau
jasa
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
secara patut
b.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha[4]
Berdasarkan pasal 6 dan 7
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha, sebagai
berikut.
Ø Hak pelaku
usaha
1)
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan
2)
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
beritikad tidak baik
3)
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian
hukum sengketa konsumen
4)
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang
diperdagangkan
5)
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya
Ø Kewajiban
pelaku usaha
1)
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2)
Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan
dan pemeliharaan
3)
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam
memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan
kepada konsumen
4)
Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar nutu barang atau jasa yang berlaku
5)
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba
barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang
dibuat maupun yang diperdagangkan
6)
Memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
7)
Memberi kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
C.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Segala
kesalahan atau kelalaian pelaku usaha yang dapat menimbulkan kerugian kepada
konsumen khususnya,atau kepada masyarakat umumnya haruslah bertanggungjawab
atas kerugian yang ditimbulkannya. Tanggungjawab pelaku usaha ini tidak hanya
berlaku untuk kerugian barang konsumsi yang diperdagangkan, tapi juga
bertanggungjawab iklan-iklan barang dan jasa termasuk barang import yang
diiklankan.
Dalam
pasal 19 undang-undang perlindungan konsumen ditentukan, bahwa pelaku usaha
bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan atau pemberian santunan yang harus dilaksanakan dalam tenggang waktu
7 hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian
ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan kecuali apabila pelaku
usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Kemudian terhadap periklanan dan importir ditentukan sebagai
berikut:[5]
1)
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
2)
Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang
diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau
perwakilan produsen luar negeri.
3)
Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila
penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan
penyedia jasa asing.
4)
Pelaku usaha yang menjual barang dan jasa kepada pelaku usaha lain
bertanggung jawab atas tuntutan ganti
rugi atau gugatan konsumen apabila:
a.
Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan
apapun atas barang atau jasa tersebut.
b.
Pelaku usaha lain, di dalam
transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang atau jasa
yang di lakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan
komposisi.
5)
Pelaku usaha yang tidak memproduksi barang yang manfaatnya
berkelanjutan dalam waktu sekurang-kurangnya 1 tahun wajib menyediakan suku
cadang atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai
dengan yang diperjanjikan.
a.
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab
atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut.
b.
Tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan fasilitas
perbaikan.
6)
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan
garansi yang disepakati atau yang diperjanjikan.
7)
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab
atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a.
Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak
dimaksudkan untuk diedarkan.
b.
Cacat barang timbul pada kemudian hari.
c.
Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi
barang.
d.
Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
e.
Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau
lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
D.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Dalam
rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan
Konsumen Nasional. Badan Perlindungan Nasional berkedudukan di ibukota Negara
Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. (pasal 2 ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen
Nasional). Apabila dipandang perlu Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat
membentuk perwakilan di ibukota daerah propinsi untuk membantu pelaksanaa
fungsi dan tugasnya.[6]
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan
pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen
di Indonesia.
Untuk
menjalankan fungsi Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
1.
Memberikaan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka
penyusunan kebijakan dibidang perlindungan konsumen.
2.
Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dibidang perlindungan konsumen.
3.
Melakukan penelitian terhadap barang atau jasa yang menyangkut
keselamatan konsumen.
4.
Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat.
5.
Menyebarkan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen
dan memasyarakatkan sikap keberpihakan
kepada konsumen.
6.
Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat,
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.
7.
Melakukan survey yang menyangkut kebutuhan konsumen.
E.
Sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut :
1)
Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku
usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan
berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi,
mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang
tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau
tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di
dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b )
2)
Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap :
pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi /
menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan
obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati
pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang
memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian
barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering
dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang
sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak
pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam
setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya
sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli
tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut
selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman klausula
tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU
no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi
seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan”
automatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan
klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya.
Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar
adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah,
padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal
tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun
1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun
penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu
atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar
terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU
Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah
perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau
lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59
ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap
dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian( Oktober 2004 )
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
a. Pengembalian uang atau
b. Penggantian barang atau
c. Perawatan kesehatan, dan/atau
d. Pemberian santunan
e. Ganti rugi diberikan dalam
tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika
melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana[7]
:
Kurungan :
a. Penjara, 5 tahun, atau denda
Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat
(1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
b. Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1) huruf d dan f
c. Ketentuan pidana lain (di luar
Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen
luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara lain :
a. Pengumuman keputusan Hakim
b. Pencabuttan izin usaha;
c. Dilarang memperdagangkan
barang dan jasa ;
d. Wajib menarik dari peredaran
barang dan jasa;
e. Hasil Pengawasan
disebarluaskan kepada masyarakat .
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Asas danTujuan
Perlindungan Konsumen
1.
Asas Manfaat
2.
Asas Keadilan
3.
Asas Keseimbangan
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Tujuan perlindungan konsumaen Meningkatkan kualitas barang dan/
atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Berdasarkan
pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen. Berdasarkan
pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha.
Segala
kesalahan atau kelalaian pelaku usaha yang dapat menimbulkan kerugian kepada
konsumen khususnya,atau kepada masyarakat umumnya haruslah bertanggungjawab
atas kerugian yang ditimbulkannya. Tanggungjawab pelaku usaha ini tidak hanya
berlaku untuk kerugian barang konsumsi yang diperdagangkan, tapi juga
bertanggungjawab iklan-iklan barang dan jasa termasuk barang import yang
diiklankan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan
saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan
konsumen di Indonesia.
Dalam pasal 62 Undang-undang
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha
[1] Elsi, Advendi, HUKUM DALAM
EKONOMI, PT GRASINDO:Jakarta,2007,hal.159
[2] Zaeni Asyhadie, Hukum
Bisnis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2012,hlm 192
[3]Junaidi Abdullah, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Nora Media Enterprise,
Kudus, 2010 hlm.129
[4]Ibid, hlm.130
[5] Op.cit,hlm 205
[6] Zaeni Asyhadie, Lop.,Cit, hlm 207
[7] Junaidi Abdullah, op.cit, hlm143
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
Casino Slot Machines - Mapyro
BalasHapusFind Casino Slot Machines 천안 출장안마 (Mapyro) location in East Village, SD, United States. 충청북도 출장마사지 Get directions, reviews and information 경기도 출장안마 for Casinos 서산 출장마사지 in 화성 출장샵 East Village,