Selasa, 28 Mei 2013

Makalah Hukum Bisnis Tentang Perlindungan Konsumen



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun makhluk hidup lain, dan tidak untukdiperdagangkan. Konsumen juga mempunyai perlindungan yang sering disebut perlindungan konsumen, pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hokum untuk member perlindungan kepada konsumen.

Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Tidak adana perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen.[1]

B.  Rumusan Masalah
1. Bagaimana asas dan tujuan hukum perlindungan konsumen ?
2. Bagaimana  hak dan kewajiban bagi konsumen dan pelaku usaha ?
3. Apa badan perlindungan konsumen nasional ?
4. Bagaimana bentuk tanggungjawab Pelaku usaha ?
5. Bagaimana sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen[2]
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
1.    Asas Manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.    Asas Keadilan
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.    Asas Keseimbangan
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4.    Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.    Asas Kepastian Hukum
Adalah pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi:
1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.    Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.    Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

B.  Hak dan Kewajiban bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Berdasarkan pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain:
a.    Hak dan Kewajiban Konsumen[3]
Ø  Hak konsumen
1)        Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
2)        Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3)        Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
4)        Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan
5)        Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6)        Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7)        Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
8)        Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9)        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Ø  Kewajiban konsumen
1.    Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
3.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

b.    Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha[4]
Berdasarkan pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha, sebagai berikut.
Ø  Hak pelaku usaha
1)        hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan
2)        hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3)        hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4)        hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan
5)        hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Ø  Kewajiban pelaku usaha
1)        Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2)        Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3)        Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
4)        Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar nutu barang atau jasa yang berlaku
5)        Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat maupun yang diperdagangkan
6)        Memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
7)        Memberi kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

C.  Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Segala kesalahan atau kelalaian pelaku usaha yang dapat menimbulkan kerugian kepada konsumen khususnya,atau kepada masyarakat umumnya haruslah bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkannya. Tanggungjawab pelaku usaha ini tidak hanya berlaku untuk kerugian barang konsumsi yang diperdagangkan, tapi juga bertanggungjawab iklan-iklan barang dan jasa termasuk barang import yang diiklankan. 
Dalam pasal 19 undang-undang perlindungan konsumen ditentukan, bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang harus dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan kecuali apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Kemudian terhadap periklanan dan importir ditentukan sebagai berikut:[5]
1)        Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
2)        Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
3)        Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.
4)        Pelaku usaha yang menjual barang dan jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung  jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila:
a.    Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang atau jasa tersebut.
b.    Pelaku usaha lain, di dalam  transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang atau jasa yang di lakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
5)        Pelaku usaha yang tidak memproduksi barang yang manfaatnya berkelanjutan dalam waktu sekurang-kurangnya 1 tahun wajib menyediakan suku cadang atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
a.    Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut.
b.    Tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan fasilitas perbaikan.
6)        Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan garansi yang disepakati atau yang diperjanjikan.
7)        Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a.    Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan.
b.    Cacat barang timbul pada kemudian hari.
c.    Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
d.   Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
e.    Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.

D.  Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Badan Perlindungan Nasional berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. (pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Apabila dipandang perlu Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah propinsi untuk membantu pelaksanaa fungsi dan tugasnya.[6]
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Untuk menjalankan fungsi Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
1.    Memberikaan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan dibidang perlindungan konsumen.
2.    Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang perlindungan konsumen.
3.    Melakukan penelitian terhadap barang atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
4.    Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
5.    Menyebarkan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap  keberpihakan kepada konsumen.
6.    Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.
7.    Melakukan survey yang menyangkut kebutuhan konsumen.

E.  Sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut :
1)   Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b )
2)   Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian( Oktober 2004 )
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
a.    Pengembalian uang atau
b.    Penggantian barang atau
c.    Perawatan kesehatan, dan/atau
d.   Pemberian santunan
e.    Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25


Sanksi Pidana[7] :
Kurungan :
a.    Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
b.   Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
c.    Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara lain :
a.    Pengumuman keputusan Hakim
b.    Pencabuttan izin usaha;
c.    Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
d.   Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
e.    Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Asas danTujuan Perlindungan Konsumen
1.    Asas Manfaat
2.    Asas Keadilan
3.    Asas Keseimbangan
4.    Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Tujuan perlindungan konsumaen Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Berdasarkan pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen. Berdasarkan pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha.
Segala kesalahan atau kelalaian pelaku usaha yang dapat menimbulkan kerugian kepada konsumen khususnya,atau kepada masyarakat umumnya haruslah bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkannya. Tanggungjawab pelaku usaha ini tidak hanya berlaku untuk kerugian barang konsumsi yang diperdagangkan, tapi juga bertanggungjawab iklan-iklan barang dan jasa termasuk barang import yang diiklankan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha


[1] Elsi, Advendi, HUKUM DALAM EKONOMI, PT GRASINDO:Jakarta,2007,hal.159
[2] Zaeni Asyhadie, Hukum  Bisnis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2012,hlm 192
[3]Junaidi Abdullah, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010 hlm.129
[4]Ibid, hlm.130
[5] Op.cit,hlm 205
[6] Zaeni Asyhadie, Lop.,Cit, hlm 207

[7] Junaidi Abdullah, op.cit, hlm143
v

2 komentar:

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus
  2. Casino Slot Machines - Mapyro
    Find Casino Slot Machines 천안 출장안마 (Mapyro) location in East Village, SD, United States. 충청북도 출장마사지 Get directions, reviews and information 경기도 출장안마 for Casinos 서산 출장마사지 in 화성 출장샵 East Village,

    BalasHapus