PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ajaran agama Islam sangat sesuai
dengan perkembangan zaman. Untuk itu perlu adanya upaya untuk
mengaktualisasikan ajaran agama Islam dalam konteks kekinian dan kemodernan.
Agar nilai-nilai Islam selalu bisa membumi. Kompleksitas problematika kehidupan
umat manusia memerlukan solusi hukum Islam secara efektif, yang sejalan dengan
perkembangan dan kemajuan dunia modern. Oleh karena itu, kajian fiqih Islam mengenai
berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat modern merupakan kajian yang
menarik dan aktual.
Dalam
ilmu masail fiqh juga mengatur tentang bidang ekonomi. Dalam ilmu ini banyak
sekali contoh kegiatan yaitu kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh
kebanyakan orang. Oleh karena itu, kajian fiqih Islam mengenai berbagai
persoalan (masail fiqhiyyah) yang dihadapi oleh masyarakat modern merupakan
kajian yang menarik dan aktual.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
aplikasi ilmu masail fiqhiyyah dalam konteks ekonomi?
2. Bagaimana
Islam menghukumi masalah – masalah ekonomi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Beberapa
Aplikasi Masail Fiqh dalam Konteks Ekonomi
Dalam
kehidupan sekarang banyak banget contoh pengaplikasian ilmu masail fiqh dalam
konteks ekonomi, berikut ini diantaranya :
1. Asuransi
Asuransi baru muncul berabad-abad
jauh setelah al-qur’an diturunkan dan belasan abad setelah Nabi Muhammad wafat.[1]
Asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk
memberikan kepada nasabah, sejumlah harta sebagai konsekuensi dari akad itu,
berbentuk imbalan atau ganti rugi dalam bentuk harta apapun, ketika terjadi
bencana maupun kecelakaan. Cara pembayarannya itu dibayar secara rutin atau
berskala kepada perusahaan asuransi tersebut.
Adapun beberapa hal yang ada pada
asuransi, di antaranya:
a.
Tertanggung,
yakni orang yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda.
b.
Penanggung
(perusahaan asuransi), merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari
tertanggung.
c.
Premi, yakni
iuran yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi sesuai dengan kesepakatan
baik nominal maupun jangka waktunya.
Macam-macam asuransi :
a.
Asuransi jiwa,
perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang
berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang. Asuransi ini bertujuan
menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan
seseorang itu meninggal. Serta untuk memenuhi keperluan keluarganya yang
ditinggalkan.
b.
Asuransi
kerugian, asuransi ini diberikan kepada tertanggung yang menderita kerugian
barang atau benda miliknya. Kerugian ini bisa terjadi misalnya ada bencana atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
c.
Asuransi
beasiswa, asuransi ini mempunyai dua bentuk. Yang pertama jangka pertanggungan
5-20 tahun disesuaikan dengan usia dan rencana sekolah anak. Yang kedua, jika
orangtua tertanggung meninggal dunis sebelum masa kontraknya habis,
pertanggungjawaban menjadi bebas premi.
d.
Asuransi
dwiguna, asuransi ini dapat diambil dalam jangka 10, 15, 25, sampai 30 tahun.
Asuransi ini memiliki dua manfaat, yaitu perlindungan bagi keluarga seperti
halnya asuransi jiwa. Dan yang kedua tabungan bagi tertanggung, jika tertanggung
tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.
e.
Asuransi sosial,
asuransi ini memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh
pemerintah. Misalkan kecelakaan lalu lintas, asuransi ASTEK, asuransi ASKES,
dan lainnya.
Asuransi Islam ada istilah asuransi
takaful, yakni usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejunlah
orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang
memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai.[2]
Asuransi syari’ah harus dibangun atas dasar ta’awun atau kerja sama, tolong
menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi
semata. Dan hanya karena Allah SWT.
Asuransi syari’ah mempunyai ciri,
yakni akad asuransi syari’ah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak
boleh ditarik kembali. Andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan
diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai
dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Apabila ada kelebihan
disebut mudharabah bukan riba
2. Jual
Beli Online
Umumnya transaksi dilakukan dengan
hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya kerelaan kedua belah
pihak yang dibuktikan dengan ijab dari penjual dan qobul dari pembeli. Seiring
perkembangan teknologi, terdapat beberapa alat yang bisa digunakan dari jarak
jauh.
Ijab dan qobul disyaratkan harus
berturut-turut dan tolak ukur berturut-turut adalah kembali pada urf (kebiasaan
masyarakat setempat). Menurut mayoritas ulama (selain Syafi’iyyah), qobul tidak
diharus sesegera mungkin demi mencegah adanya pihak yang dirugikan dan supaya
ada kesempatan untuk berpikir. Jika ijab itu via surat maka disyaratkan adanya
qobul dari pihak kedua pada saat surat sampai ke tangannya. Demikian pula
disyaratkan adanya kesesuaian antara ijab dan qobul serta tidak ada indikasi
yang menunjukkan bahwa salah satu pihak yang bertransaksi membatalkan
transaksi.
Wahbah Zuhaili berpendapat, jika terdapat serah terima mata uang dalam
transaksi sharf dan modal dalam transaksi salam bisa diserahkan denga
menggunakan sarana-sarana komunikasi modern tersebut maka transaksi sah dan hal
ini adalah suatu hal yang memungkinkan untuk beberapa model transaksi yang
baru.[3]
Syarat yang
ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut:
1)
Adanya kejelasan tentang siapa
pihak-pihak yang mengadakan transaksi supaya tidak ada salah sangka, kerancuan
dan pemalsuan dari salah satu pihak atau dari pihak ketiga.
2)
Bisa dipastikan bahwa alat-alat
yang digunakan memang sedang dipakai oleh orang dimaksudkan. Sehingga semua
perkataan dan pernyataan memang berasal dari orang yang diinginkan.
3)
Pihak yang mengeluarkan ijab
(pihak pertama, penjual atau semisalnya) tidak membatalkan transaksi sebelum
sampainya qobul dari pihak kedua. Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang
menuntut adanya jeda untuk sampainya qobul.
4)
Transaksi dengan alat-alat ini tidak
menyebabkan tertundanya penyerahan salah satu dari dua mata uang yang ditukarkan
karena dalam transaksi sharf/tukar menukar mata uang ada persyaratan bahwa dua
mata uang yang dipertukarkan itu telah sama-sama diserahkan sebelum majelis
transaksi bubar. Demikian juga tidak menyebabkan tertundanya penyerahan modal
dalam transaksi salam karena dalam transaksi jual beli online (salam)
disyaratkan bahwa modal harus segera diserahkan.
3. Gadai
Kata “Gadai” berarti tangguhan,
Sedangkan menurut pengertian syarak Gadai adalah menjadikan barang sebangsa
uang sebagai jaminan apabila tidak dapat
membayar atau melunasi hutang yang sudah di lakukan sebelumnya. Cara melakukan
gadai adalah sebagai berikut :
Barang yang digadaikan di serahkan
kepada penerima gadai di tukarkan dengan sejumlah uang yang di butuhkan. Dan
benda yang di gadaikan boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai sampai uang di
kembalikan. Gadai akan menjadi sah apabila adanya Ijab dan Qobul. Penggadaian
dapat dikatakan sah apabila yang di lakukan oleh si Wali baik itu ayah atau
kakek atau pemegang wasyiat. Dan yang melakukan gadai harus sama – sama berhak
atau berstatus sah yakni sudah dewasa(
baligh), berakal dan sehat. Dan tidak boleh menggadaikan harta anak kecil atau
orang gila, kecuali apabila terpaksa atau keuntungan yang jelas dibolehkan.
Adapun barang – barang yang boleh digadaikan,
diantaranya :
a)
Tiap barang yang
dapat di jual belikan atau dapat bermanfaat
b)
Barang yang
digadaikan mempunyai nilai apabila di jual
c)
Barang yang
digadaikan tidak cacat atau terjadi kerusakan
d) Barang
yang digadaikan tidak berstatus ghasab
Sebenarnya di dalam penggadaian itu
didasarkan atas kepercayaan maka, bagi orang yang menerima gadai (murtahin)
apabila barang yang digadaikan mengalami kerusakan (dengan sendirinya) bukan
karena perbuatan murtahin, maka murtahin tidak wajib untuk menggantinya. Sebaliknya
apabila yang mengakibatkan kerusakan barang tersebut adalah murtahin, maka
murtahin wajib untuk menggantinya. Tetapi tidak menjadikan gugur dari hutang
Rahin(orang yang menggadaikan barangnya) disebabkan barang yang digadaikan
mengalami kerusakan.[4]
4.
Jual Beli Vals dan Saham Menurut Hukum Islam
Para ahli fikih kontemporer
sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari
perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang
bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang
terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan
industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan
sebagainya.
Menurut Prof. Masifuk Zuhdi, jaul
beli valuta asing dan saham dibolehkan oleh islam, baik transaksinya dilkukan
di bursa valuta asing dan bursa efek, ataupun ditempat lain. Karena transaksi
telah memenuhi syarat rukun jual beli menurut hukum Islam antar lain :
1.
Adanya
ijab qabul yang ditandai dengan adanya cash and cary, yakni penjual menyerahkan
barangnya dan pembeli membayar tunai. Ijab qabul jual beli bisa dilakukan
dengan lisan, tulisan atau dengan utusan.
2.
Kedua
belah pihak mempunyai wewenang penuh melakukan tindakan-tindakan hokum.
3.
Valuta
asing dan saham memenuhi syarat untuk menjadi objek transaksi jual beli ialah :
a. Suci barangnya (bukan najis).
b. Dapat dimanfaatkan,
c. Dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin
pemiliknya.
d. Dapat diserah terimakan barangnya secara nyata.
e. Dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas.[5]
e. Dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas.[5]
B. Hukum - hukum Riba
Kata riba dibaca dengan Alif
Maqsurah,menurut bahasa artinya lebih atau tambah. Menurut istilah riba adalah
penambahan dalam tukar menukar suatu jenis barang yang dapat memberatkan salah
satu pihak atau satu merasa berat dan rugi dan lainnya untuk menarik
keuntungan. Atau istilah yang lain tidak ada kesamaan menurut timbangan syara’
ketika akad. Adapun hukum Riba, diantaranya :
Riba hukumnya haram, karena ada pihak
yang di rugikan. Allah berfirman QS. Al Baqarah: 275
úïÏ%©!$#
tbqè=à2ù't
(#4qt/Ìh9$#
w
tbqãBqà)t
wÎ)
$yJx.
ãPqà)t
Ï%©!$#
çmäܬ6ytFt
ß`»sÜø¤±9$#
z`ÏB
Äb§yJø9$#
4
y7Ï9ºs
öNßg¯Rr'Î/
(#þqä9$s%
$yJ¯RÎ)
ßìøt7ø9$#
ã@÷WÏB
(#4qt/Ìh9$#
3
¨@ymr&ur
ª!$#
yìøt7ø9$#
tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#
4
`yJsù
¼çnuä!%y`
×psàÏãöqtB
`ÏiB
¾ÏmÎn/§
4ygtFR$$sù
¼ã&s#sù
$tB
y#n=y
ÿ¼çnãøBr&ur
n<Î)
«!$#
(
ïÆtBur
y$tã
y7Í´¯»s9'ré'sù
Ü=»ysô¹r&
Í$¨Z9$#
(
öNèd
$pkÏù
crà$Î#»yz
ÇËÐÎÈ
Artinya: “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Kalau kita tidak hati – hati dalam jual
beli akan mendapatkan jual beli yang menyerupai riba. Oleh karena itu agar jual
beli menjadi tidak menyerupai riba harus memperhatikan syarat dan rukun jual
beli. Adapun jenis – jenis riba yaitu, sebagai berikut :
1. Riba
Fadli
Yaitu
tukar menukar 2 barang atau sejenis dengan ukuran yang tidak sama.
Contoh : menukar
kambing yang kecil dengan kambing yang besar.
2. Riba
Qordhi
Yaitu
utang piutang dengan syarat ada bunga bagi yang menghutangi.
Contoh:Adi
menghutangi Windi Rp 100.000 dan Windi akan mengembalikan Rp 120.000
3. Riba
Yad
Yaitu
jual beli sudah terpisah dari tempat akad jual beli belum di terima, sehingga
pembeli belum mengerti ukurannya ketika sudah bayar tetpi penjual sudah pergi.
4. Riba
Nasi’ah
Yaitu
tukar menukar barang dengan barang lain dengan syarat pembayarannya ada kelebihan.
Contoh : Fatimah meminjami cincin Zara 10 gram setelah 6 bulan dengan
mengembalikan 12 gram.
Seandainya ada suatu peristiwa,dimana
penjual dan pembeli keduanya sudah terpisah dan terjadi akad jual beli, dan
barang belum di terima tetapi pembayaran nya sudah ada setengah dari harga yang
dibeli, maka menurut pendapat yang kuat hukumnya adalah sah bagi barang yang
sudah di terima, sedangkan barang yang belum di terima hukumnya tidak sah.
Menurut pendapat lain hukumnya batal semua.
Hikmah di haramkan riba yaitu sebagai
berikut :
1) Agar
manusia mengetahui usaha mana yang halal dan yang haram
2) Bukti
orang beriman dan bertaqwa kepada Allah yaitu senantiasa meninggalkan memakan
atau mempergunakan barang riba.
3) Agar
manusia menjauhi riba baik pemberi, ataupun orang yang terlibat riba.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asuransi
adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberikan
kepada nasabah, sejumlah harta sebagai konsekuensi dari akad itu, berbentuk
imbalan atau ganti rugi dalam bentuk harta apapun, ketika terjadi bencana
maupun kecelakaan. Jual beli Online adalah transaksi dilakukan dengan hadirnya
dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya kerelaan kedua belah pihak yang
dibuktikan dengan ijab dari penjual dan qobul dari pembeli. Gadai adalah
menjadikan barang sebangsa uang sebagai jaminan apabila tidak dapat membayar atau melunasi hutang
yang sudah di lakukan sebelumnya.
Riba adalah penambahan dalam tukar menukar suatu
jenis barang yang dapat memberatkan salah satu pihak atau satu merasa berat dan
rugi dan lainnya untuk menarik keuntungan. Jenis – jenis riba, antara lain Riba
Fadli, Riba Qordhi, Riba Yad, dan Riba Nasi’ah.
DAFTAR PUSTAKA
DRS.H.Imron Abu
Amar, Fat-Hul Qarib, Menara Kudus ,Kudus,
1982
Kasdi
Abdurrohman, Masail Fiqhiyyah, NORA,
Kudus,2011
http://blog.bursamuslim.com/hukum-jual-beli-online/#sthash.CW7vM46S.dpuf
[1] Kasdi
Abdurrohman, Masail Fiqhiyyah, NORA,
Kudus, 2011, hlm.161
[2] Ibid.,
hlm.167
[3]
http://blog.bursamuslim.com/hukum-jual-beli-online/#sthash.CW7vM46S.dpuf
[4] DRS.H.Imron
Abu Amar, Fat-Hul Qarib,Menara Kudus
,Kudus, 1982, hlm.247-249
[5] http://mihwanuddin.wordpress.com/2011/01/08/makalah-masail-al-fiqhiyah-pasar-uang-bursa-saham-dan-keuntungan-saham-pada-perusahaan/
[6] Ibid,hlm
232-235
Tidak ada komentar:
Posting Komentar